rss_feed

ꦱꦸꦒꦺꦁꦫꦮꦸꦃꦲꦶꦁ
ꦢꦺꦱꦠꦸꦭꦏꦤ꧀

Jl. Raya Tulakan No. 40 Desa Tulakan RT 001 RW 001
Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 59458

082326256577| 082326256577| mail_outline pemdestulakan@gmail.com

Perayaan
Hari Guru
  • BUDI SUTRISNO, S.Pd

    PETINGGI

    Tidak Ada di Kantor
  • NORMA FITRIYANINGTIYAS, S.Pd

    CARIK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 November 2024 09:56:46
  • DARMAN, S.Pd

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 Oktober 2024 22:21:43
  • ARDHI YUDHA SAPUTRA, S.Kom

    KAUR UMUM

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 September 2024 23:41:33
  • ROHMAD AZIS, SH.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MAFTUKIN, S.Ag

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • DUL MUKTI, S.Pd

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 November 2024 08:13:41
  • ABDUL ROHMAN

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU TRIATMO WIBOWO

    KAMITUWO I KRAJAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 Juni 2024 11:44:13
  • RIDWAN

    KAMITUWO II NGEMPLAK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 November 2024 10:35:29
  • M. NUR TAUFIQ, M.Pd

    KAMITUWO III WINONG

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2024 10:42:46
  • MURYADI, A.Md

    KAMITUWO IV DROJO

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Juli 2024 14:32:02
  • MUHAMMAD AFIB

    KAMITUWO V PEJING

    Tidak Ada di Kantor
  • AMAR MA'RUF

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD EVENDI, S.Kom

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 November 2024 12:40:19
  • MAT SHOLEH

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • BERLINA JENI FITRIANIKA

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 November 2024 09:23:52
  • MUCHAMAD HADI KURNIAWAN

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 November 2024 08:17:15
  • SUWOTO

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • IMAM SATRIYA RAHARJA ZAENAL, S.Pd

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SULHADI

    STAF SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUWANDI

    STAF SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ADI SUDIHARTA

    STAF SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    19 November 2024 11:22:07
  • M. ADIB LUTHFI HAKIM

    STAF SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 November 2024 08:26:19
  • SU'UDI

    STAF URUSAN UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL ROCHIM

    STAF URUSAN UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • SUWARDI

    STAF URUSAN UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAENAL ABIDIN

    STAF URUSAN UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL MAJID

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUROSO

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RENI PUJI ATMINI

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD FAIS

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SRIDONO

    STAF URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • DJUMARI

    STAF URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTRIYO

    STAF URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKE YULIA VENNAWATI

    STAF URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • FATKHUR ROCHIM

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2024 14:26:58
  • ZUMROTIN

    BIDAN DESA I

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Juli 2024 12:41:22
  • PENY WIJAYANTI, S.Keb

    BIDAN DESA II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Juli 2024 08:36:10

settings Pengaturan Layar

SAABHI PRAYA AMRIH KUNCARA - KARTA LESTARI NYAMAN AMAN DAN TERHORMAT - TULAKAN DESA DIGITAL - KANTOR DESA TULAKAN MEMBUKA LAYANAN PUBLIK PADA HARI SENIN s/d JUMAT PUKUL 08.00 - 15.00 WIB | Syarat Pelayanan di Desa Tulakan dengan Membawa E-KTP dan Bukti Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun Berjalan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
9 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

3

Kemarin

26

Minggu Ini

69

Bulan Ini

95

Bulan Lalu

532

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

532

Total
fingerprint
Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

01 Juni 2023 01:02:24 29 Kali

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  2. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. pengembangan Desa wisata.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  2. ketahanan pangan nabati dan hewani;
  3. pencegahan dan penurunan stunting;
  4. peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  5. peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  6. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  7. dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
  8. penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  9. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

(3) Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  1. mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  2. mitigasi dan penanganan bencana nonalam.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

299.55 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Tulakan No. 40 Desa Tulakan RT 001 RW 001
Desa : Tulakan
Kecamatan : Donorojo
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59458
Telepon : 082326256577
No. HP : 082326256577
Email : pemdestulakan@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 109
Kemarin : 81
Total Pengunjung : 15.159
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.106.207
Browser : Mozilla 5.0