rss_feed

ꦱꦸꦒꦺꦁꦫꦮꦸꦃꦲꦶꦁ
ꦢꦺꦱꦠꦸꦭꦏꦤ꧀

Jl. Raya Tulakan No. 40 Desa Tulakan RT 001 RW 001
Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah , Kode Pos 59458

082326256577| 082326256577| mail_outline pemdestulakan@gmail.com

Perayaan
Hari Guru
  • BUDI SUTRISNO, S.Pd

    PETINGGI

    Tidak Ada di Kantor
  • NORMA FITRIYANINGTIYAS, S.Pd

    CARIK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    05 November 2024 09:56:46
  • DARMAN, S.Pd

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 Oktober 2024 22:21:43
  • ARDHI YUDHA SAPUTRA, S.Kom

    KAUR UMUM

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    16 September 2024 23:41:33
  • ROHMAD AZIS, SH.

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MAFTUKIN, S.Ag

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • DUL MUKTI, S.Pd

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 November 2024 08:13:41
  • ABDUL ROHMAN

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYU TRIATMO WIBOWO

    KAMITUWO I KRAJAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 Juni 2024 11:44:13
  • RIDWAN

    KAMITUWO II NGEMPLAK

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 November 2024 10:35:29
  • M. NUR TAUFIQ, M.Pd

    KAMITUWO III WINONG

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    15 Oktober 2024 10:42:46
  • MURYADI, A.Md

    KAMITUWO IV DROJO

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Juli 2024 14:32:02
  • MUHAMMAD AFIB

    KAMITUWO V PEJING

    Tidak Ada di Kantor
  • AMAR MA'RUF

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD EVENDI, S.Kom

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 November 2024 12:40:19
  • MAT SHOLEH

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • BERLINA JENI FITRIANIKA

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    13 November 2024 09:23:52
  • MUCHAMAD HADI KURNIAWAN

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 November 2024 08:17:15
  • SUWOTO

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • IMAM SATRIYA RAHARJA ZAENAL, S.Pd

    STAF SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SULHADI

    STAF SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUWANDI

    STAF SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ADI SUDIHARTA

    STAF SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    19 November 2024 11:22:07
  • M. ADIB LUTHFI HAKIM

    STAF SEKSI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 November 2024 08:26:19
  • SU'UDI

    STAF URUSAN UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL ROCHIM

    STAF URUSAN UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • SUWARDI

    STAF URUSAN UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAENAL ABIDIN

    STAF URUSAN UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL MAJID

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUROSO

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RENI PUJI ATMINI

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD FAIS

    STAF URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SRIDONO

    STAF URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • DJUMARI

    STAF URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUTRIYO

    STAF URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • RIKE YULIA VENNAWATI

    STAF URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • FATKHUR ROCHIM

    STAF SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2024 14:26:58
  • ZUMROTIN

    BIDAN DESA I

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Juli 2024 12:41:22
  • PENY WIJAYANTI, S.Keb

    BIDAN DESA II

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    30 Juli 2024 08:36:10

settings Pengaturan Layar

SAABHI PRAYA AMRIH KUNCARA - KARTA LESTARI NYAMAN AMAN DAN TERHORMAT - TULAKAN DESA DIGITAL - KANTOR DESA TULAKAN MEMBUKA LAYANAN PUBLIK PADA HARI SENIN s/d JUMAT PUKUL 08.00 - 15.00 WIB | Syarat Pelayanan di Desa Tulakan dengan Membawa E-KTP dan Bukti Pelunasan SPPT PBB-P2 Tahun Berjalan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
9 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

3

Kemarin

26

Minggu Ini

69

Bulan Ini

95

Bulan Lalu

532

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

532

Total
fingerprint
Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

29 Mei 2024 22:53:10 41 Kali

Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Perangkat Desa dengan penekanan pada penyebutan fungsi, sedangkan pada perubahan, penekanan pada Perangkat Desa dengan penyebutan (nomenklatur) sesuai SOTK Pemerintahan Desa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 tentang SOTK Desa.

Hal ini untuk memudahkan pemahaman dan agar Permendagri tentang pengelolaan keuangan Desa tidak terkesan membuat struktur baru, dan menghindari kerancuan penyebutan sekaligus mengharmonisasikan dengan aturan terkait, terutama dengan Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Perka LKPP tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelaksana Kegiatan berdasarkan Permendagri 113/2014 adalah Kepala Seksi (Kasi), sedangkan pada perubahan adalah Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) selain Kaur Keuangan dengan penyebutan pelaksana kegiatan anggaran.

Kepala Desa Permendagri 113/2014

  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
  3. PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Seksi; dan
    • Bendahara.
Permendagri 20/2018
  1. Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
  3. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  4. PPKD terdiri atas:
    • Sekretaris Desa;
    • Kepala Urusan dan Kepala Seksi; dan
    • Kepala Urusan Keuangan.

Sekretaris Desa Permendagri 113/2014

  1. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator PTPKD.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD mempunyai tugas:
    • menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
    • menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
    • melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    • menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Permendagri 20/2018
  1. Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa mempunyai tugas:
    • mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
    • mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
    • mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
    • mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
    • melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
    • melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
    • melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendaharawan Permendagri 113/2014

  1. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan
  2. Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Permendagri 20/2018
  1. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur keuangan mempunyai tugas:
    • menyusun RAK Desa; dan
    • melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  3. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.

Pelaksana Permendagri 113/2014

  1. Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.
  2. Kepala Seksi mempunyai tugas:
    • menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    • melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    • melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
    • mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    • melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
    • menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Permendagri 20/2018
  1. Kepala Seksi dan Kepala Urusan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  2. Kepala Seksi dan Kepala Urusan mempunyai tugas
    • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    • melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    • menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  3. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Tulakan No. 40 Desa Tulakan RT 001 RW 001
Desa : Tulakan
Kecamatan : Donorojo
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59458
Telepon : 082326256577
No. HP : 082326256577
Email : pemdestulakan@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 56
Kemarin : 81
Total Pengunjung : 15.106
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.135.209.107
Browser : Mozilla 5.0